DPRD Banjar Kisruh Lagi, Rapat Paripurna Gagal Disebut Akibat Tidak Memiliki Substansi

Saidan Fahmi
Saidan Fahmi

Kisruh kembali terjadi pada agenda rapat paripurna DPRD Banjar yang gagal digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi menyebut, gagalnya rapat paripurna tersebut karena tidak memiliki substansi.

Korankalimantan.comMenurut anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi saat diminta pendapat, Kamis (27/10/2022), dia sengaja tidak hadir, karena tidak ada substansi yang dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

“Agenda rapat paripurna hari ini ‘kan mengambil keputusan terhadap Raperda APBD tahun 2023. Agenda tersebut disusun dalam rapat Banmus jauh hari sebelumnya. Nah, ternyata dalam perjalanannya pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD tersebut tidak mungkin bisa dilakukan, lantaran Badan Anggaran belum tuntas membahas RAPBD tersebut,” terang Saidan.

Bahkan menurut Saidan, pimpinan Badan Anggaran sudah menyampaikan secara tertulis ke pimpinan DPRD dan menyarankan agar pengambilan keputusan dijadwal ulang dalam rapat paripurna berikutnya.

“Jadi ngapain menggelar rapat paripurna yang tidak ada substansinya. Saran saya ke depan, lebih baik tidak perlu kita menggelar rapat paripurna yang tidak ada substansinya, lebih hemat anggaran konsumsi, tidak mengganggu waktu para kepala dinas bekerja karena harus menghadiri rapat paripurna. Dan lebih penting lagi hargai keberadaan para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda,” beber Saidan.

Lebih lanjut dikatakan, bayangkan misalnya rapat paripurna tersebut digelar dengan dihadiri Kepala Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Dandim, namun mereka diundang hadir dalam rapat paripurna yang isinya hanya membacakan surat dari pimpinan Badan Anggaran bahwa pengambilan keputusan terhadap RAPBD tidak bisa digelar karena masih belum selesai dibahas.

Lain halnya jika agenda rapat paripurna tersebut ada beberapa, kalau salah satu agenda tidak bisa dilaksanakan kemudian melaksanakan agenda paripurna lainnya, maka wajar harus dilanjutkan.

Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan.

Namun jika agenda hanya tunggal dan ketika agenda tersebut tidak mungkin dilakukan lantas tetap menggelar paripurna untuk mengumumkan alasan tidak bisa melaksanakan agenda tersebut, menurut Saidan tidak perlu harus lewat paripurna.

“Ini ‘kan terkesan tidak menghormati institusi lainnya yang ada di daerah kita. Masa sih beliau-beliau dihadirkan hanya mendengarkan sesuatu yang tidak substansi. Agenda rapat paripurna itu sejatinya membahas sesuatu yang substansi, sehingga diperlukan kehadiran pimpinan institusi di daerah karena menyangkut kepentingan daerah,” jelas Saidan.

Kalau alasan rapat paripurna tersebut digelar hanya karena terlanjur dijadwalkan dalam rapat Banmus, menurut Saidan, pimpinan DPRD bisa melakukan diskresi dengan menyampaikan selembar kertas kepada para undangan sehari sebelumnya bahwa rapat paripurna tersebut tidak jadi digelar dengan disertai alasan ringkas soal penyebabnya.

Oleh karena itu, menurut Saidan ke depan hal-hal seperti ini hendaknya dievaluasi guna menjaga hubungan yang baik dengan para stakeholder di Kabupaten Banjar agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis. (may) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *