Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Dinas KUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar pertemuan dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pihak Toko Modern (Indomaret), Kamis (17/02/2022).
Korankalimantan.com – Kepala Dinas KUMP2, H. Deny Harianto, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi para UKM di Tanah Bumbu untuk memperluas jaringan pemasaran hasil produknya dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global yang sudah semakin ketat, dimana seperti kita lihat selama ini produk luar kabupaten sudah sangat mendominasi sebagian besar perdagangan di Tanah Bumbu.
“Selain Dinas KUMP2, pada pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Tanbu serta menghadirkan 24 para pelaku UKM dengan menampilkan lebih dari 50 jenis hasil produk baik kering maupun basah,” kata H. Deny.
Menurut H. Deny dari hasil analisa produk yang ditampilkan oleh para pelaku UKM, sebanyak lebih dari 15 varian produk sudah mencapai nilai yang bisa dikerjasamakan pemasarannya melalui Indomaret.
Sedangkan produk yang lainnya masih harus dilakukan pembinaan untuk pemenuhan standar persyaratan l, seperti masih ada yg belum mencantumkan berat (gramasi) dan masa ekonomis barang pada kemasan.
“Seharusnya sesuai dengan peraturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus ( BDKT) diwajibkan untuk mencantumkan berat dan juga tanggal ekspayed produk tersebut,” ucapnya.
Terkait itu, sambungnya, secara bertahap Dinas KUMP2 akan membina para pelaku UKM untuk memenuhi persyaratan dimaksud, agar sesegera mungkin produk mereka bisa mendapatkan tempat pemasaran di toko modern.
H. Deny juga menyatakan bahwa ajang pertemuan seperti ini akan terus berlanjut, sehingga jaringan pemasaran produk UKM Tanah Bumbu semakin luas.
Sementara itu, dari pihak Manajemen Indomaret yang dipimpin oleh Deputi Branch Manager, Bambang Purwanto, menyampaikan bahwa Indomaret sangat terbuka untuk bekerjasama dengan para UKM di Tanah Bumbu dalam hal pemasaran hasil produk UKM di gerai-gerai Indomaret dengan sistem pembayaran yang sesuai kesepakatan dan tidak memberatkan pihak UKM.
Sedangkan jumlah produk yang di kerjasamakan tersebut juga sesuai kemampuan dari UKM itu sendiri, dan produk tersebut memenuhi persyaratan mutu serta perijinan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh toko modern.
(Slv)