Diduga, Terjadi Aktifitas Tambang Batubara Karungan di Desa Mangunang

Polisi melakukan sidak ke lokasi tambang.
Polisi melakukan sidak ke lokasi tambang.

Diduga telah berlangsung aktifitas penambangan batubara manual (karungan) di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal iti dibuktikan dengan beredarnya video penambangan dengan cara manual dan dikarungi penambang.

Korankalimantan.com Warga +62 pengguna media sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah heboh dengan beredarnya video dugaan tambang ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan.

Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak warga sedang mengais batu bara dengan cara manual.

Terlihat dalam pesan berantai dengan adanya tambang ilegal tersebut juga diperlihatkan tumpukan karung yang diduga berisi batu bara.

Hal ini menjadi sorotan karena lokasi lahan itu dulu pernah dibuka KUD (Koperasi Unit Desa) Karyanata Haruyan pada September 2021 lalu, tapi kemudian ditutup karena tidak memiliki izin.

Surat keterangan yang berisi tentang keberatan adanya angkutan truk batubara.
Surat keterangan yang berisi tentang keberatan adanya angkutan truk batubara.

Selain video, terdapat juga pesan berantai yang viral dengan Isi surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batu bara, surat itu dibuat pada 19 Juli 2022.

Ada tiga nama pembakal yang tertera, yaitu Pembakal Desa Mangunang, Pembakal Desa Haruyan Seberang, dan Pembakal Teluk Masjid, namun dalam surat tersebut hanya Pembakal desa Teluk Masjid yang membubuhkan tanda tangan di atas materai R10.000.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kapolsek Haruyan Ipda Rusmiati mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi ke lokasi pada 29 Juli yang lalu, namun dia mengaku di lokasi tidak menemukan aktivitas apapun.

“Sudah kami sampaikan ke pembakal dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan. Kami tegaskan tidak ada yang boleh mengangkut atau memindahkan tumpukan karung berisi batu bara,” tutupnya.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *