Diduga aktifitas pertambangan batubara ilegal beroperasi di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tambang batubara ilegal tersebut.
Korankalimantan.com – Dari Informasi yang diperoleh korankalimantan.com dari masyarakat setempat bahwa, tambang batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut sudah lama beroperasi.
“Setahu kami, berdasarkan data yang kami dapat, aktivitas tambang itu berjalan antara bulan November ke Desember 2021,” kata satu warga di sana.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Banjarbaru, Sirojani saat dikonfirmasi media ini di Kantor DLH, Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Rabu (9/2/2022) mengaku bahwa pihaknya mengetahui adanya aktifitas tambang batubara ilegal itu pada Januari 2022 lalu.
“Kami baru mengetahui kalau di sana ada aktivitas tambang Januari lalu, saya bersama tim sudah kesana melihatnya,” ujar dia.
Ditanya apakah tambang itu memiliki dokumen izin lingkungan hidup, Sirojani melalui data dari Kabid Tata Lingkungan Hidup, Rusmilawati menyampaikan aktivitas tambang yang diperkirakan panjang 400 meter dengan galian yang cukup dalam sehingga sudah membentuk danau ini sama sekali tidak disertai permohonan izin ke DLH Banjarbaru.
“Artinya aktivitas tambang ini jelas ilegal, karena di tempat kita tidak ada dokumen atau surat – surat mengenai keberadaan kegiatan tambang di sana,” tegasnya.
Lagipula lanjutnya berdasarkan PP Nomor 22 Undang-undang Minerba Nomor 10, kewenangan pertambangan ada di Kementerian ESDM.
Rusmilawati menambahkan, kegiatan minerba di Kota Banjarbaru yang terdata ada dokumen lingkungan hidup hanya Galuh Cempaka.
Dijelaskan, sebelum adanya Undang-undang minerba yang baru, di bawah bulan Agustus 2021, Rusmilawati menyebut tidak ada sama sekali permohonan izin lingkungan hidup.
Namun sambungnya, kalau di atas bulan Agustus 2021 sejak diterbitankannya PP Nomor 22 ini, apakah sudah memiliki izin, dirinya belum mengetahui.
Kalaupun kewenangan ada di Kementerian ESDM, sambungnya, orang instansi di daerah pasti diberitahu sebagai pihak yang terdampak. “Pastilah ada koordinasi dengan daerah,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian LH, Santi Eka Septiani didampingi Sirojani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan dan cek ke lokasi dugaan tambang ilegal ini.
“Dan sesuai tupoksi kami, maka kami sudah melayangkan surat teguran ke pemilik lahan, dalam surat itu kami sebutkan, bahwa setiap membuka usaha itu wajib memiliki izin lingkungan,” tegasnya.
Sayangnya surat teguran itu tidak diterima langsung oleh pemilik lahan itu. Pasalnya saat pihaknya ke lokasi, pemilik lahan tidak ada di tempat.
“Jadi surat itu kami titipkan kepada penjaga, atau keamanan yang ada di tambang itu,” ucapnya.
Apabila surat teguran atau peringatan ini tidak direspon oleh pemilik lahan, maka pihaknya kembali mengirimkan surat teguran berikutnya.
“Pokoknya kita tunggu responya, apabila tidak ada tanggapan, kami kirimkan lagi surat teguran berikutnya,” katanya.
Sirojani menimpali, mengenai permasalahan ini pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Inspektorat Tambang Banjarbaru dan Dinas LH Provinsi.
“Yang jelas kami tidak tutup mata dan terkesan membiarkan, langkah pertama kami dengan melayangkan surat teguran ke pengusaha tambang,” pungkasnya.(yon/may)