Diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP, oknum perwira berpangkat AKBP berinisial M Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus menjalani periksaan dari Propam Polda Sulsel.
Korankalimantan.com – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan peristiwa kejahatan tersebut. Ia menyebut penyelidikan dilakukan dengan melibatkan Bidang Propam.
“Masih didalami Propam,” kata Komang saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Komang juga menyampaikan jika saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP M. Dia memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik.
“Nanti kalau hasil pemeriksaan selesai akan saya infokan,” ungkapnya.
Tak hanya memperkosa korban, oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut juga diduga menjadikan korban sebagai budak seks.
Sementara itu, Kuasa Hukum siswi SMP korban dugaan pemerkosaan yakni, Amiruddin mengungkap fakta baru dalam kasus yang sedang dia tangani.
Amiruddin mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.
“Menurut keterangan klien kami, ada dua anak yang lebih dulu jadi korban. Anak di bawah umur juga,” kata Amiruddin kepada SuaraSulsel.id –jaringan Suara.com–
Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah kepada human traficking atau perdagangan manusia.
Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.
Perwira polisi AKBP M disebut memakai perantara bernama Mama Bota. Untuk mencari anak di bawah umur yang perekonomiannya pas-pasan.
Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menuruti permintaan bejat pelaku. Korban juga dijanji akan diberi gaji setiap bulan.
“Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji,” ujar Amiruddin.
Tapi ternyata janji gaji hanya sekadar modus. Sebab mereka tidak pernah diberi upah.
Para korban hanya diberi uang Rp250 ribu. Asal dengan syarat, mereka harus melayani nafsu bejat perwira polisi AKBP M itu.
“Jadi klien kami tidak digaji. Dia dikasih uang kalau sudah layani ini M. Biasa katanya Rp250 ribu,” tambahnya.
Amiruddin mengatakan pihaknya juga meminta agar IS divisum ulang. Hal tersebut untuk menjadi pembanding visum dari Propam Polda Sulsel nantinya.
Sebelumnya, AKBP M, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak di bawah umur, IS (13 tahun). Kejadiannya disebut sudah sejak tahun 2021.
IS sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Senin kemarin. Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi mengatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun karena melibatkan anak kecil, mereka harus berhati-hati.
“Terduga korban masih di bawah umur jadi kita harus hati-hati. Yang kami upayakan adalah psikisnya jangan sampai berdampak,” kata Agoeng, Selasa, 1 Maret 2022.
Agoeng mengatakan korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu nantinya akan menjadi alat bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Kakak korban, AI mengatakan IS bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira tersebut sejak bulan September 2021. Saat itulah aksi bejat terduga pelaku dimulai.
Sumber : Suara.com