Diduga menggunakan dokumen palsu, Ditpolair Polda Kalsel mengamankan 4 tersangka ilegal logging serta menyita 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik serta 245 potong kayu bulat (gelondongan) atau 35,89 meter kubik, Senin (07/03/22) lalu, sekitar pukul 07.00 WITA.
Korankalimantan.com – Penangkapan 4 tersangka ilegal logging dan penyitaan barang bukti itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Menurut dia, kayu-kayu tersebut diduga menggunakan dokumen palsu, diangkut menggunakan dua kapal pengangkut kayu berbeda di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Keempat tersangka berhasil diamankan berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42),” katanya.
Lanjut disampaikan, karena di sungai ada tumpukan kayu dan alat pengangkut yakni, 2 kapal dan diketahui ternyata kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen palsu,” ungkapnya kepada media di Mapolda Kalsel, Banjarmasiin, Jumat (18/3/2022) .
“Jadi nanti akan kita kembangkan lagi oleh Direktorat Polairud, sedangkan untuk pelaku dan barang bukti kita amankan,” sambungnya.
Kayu hasil tangkapan itu tidak memiliki dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete memaparkan, dua kapal membawa kayu tidak memiliki dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
Lanjutnya, kayu dibawa dari Desa Tabatan Keamatan Tabatan Kabupaten Batola dengan menggunakan Kapal KM. ABDURRAHMAN 11, bawa ribuan keping kayu olahan.
“Dan Kapal KM. BERKAT RAHIM mengangkut Kayu Bulat dari Tambak Bajai Kabupaten Kapuas,” sebutnya.
Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun, sumber kayunya bukan dari daerah Alalak tapi dari luar.
“Rencananya, kayu-kayu yang total harganya Rp180 juta ini akan dipasarkan di daerah Kota Banjarmasin,” tambah mantan Kapolres Banjar ini.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta Pidana Denda paling sedikit Rp 500.000.000.- dan paling banyak Rp2,5 miliar.(yon/may)