Diduga oknum pengelola sebuah Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kota Banjarbaru telah melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya, Satpol PP Kota Banjarbaru menghentikan aktifitas dan menghentikan rumah yatim tersebut.
Korankalimantan.com – Rumah Yatim yang dinauingi Yayasan Munazzama Kafallah tersebut berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara. Kini rumah yang dijadikan panti asuhan tersebut dipasangi garis pembatas dan aktifitasnya dihentikan.
Terungkap dugaan penganiayaan terhadap anak yatim itu dilakukan oleh oknum pengelola, berawal dari laporan masyarakat sekitar ke pihak Kelurahan.
“Informasi yang diterima anak-anak dihukum dengan cara dipukul, dan disuruh bergelantungan di tralis jendela,” ucap Kasi Opsdal Yanto Hidayat saat mendampingi pihak Kelurahan ke Rumah Yatim.
Selain itu, pihaknya mengamankan 6 anak itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru dan melakukan penyegelan rumah.
“Kita larang beroperasi, dan terduga pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu, Lurah Mentaos Zulhulaifah menambahkan, dugaan itu sudah diketahui sejak lama. Namun kurangnya bukti, membuat kesulitan pihaknya.
“Kini, sudah adanya bukti dan laporan dari masyarakat, maka kita lakukan sidak ke rumah panti itu,” ungkapnya.
Rumah Yatim Dhuafa yang dikelola Yayasan Munazzama Kafallah itu terbukti ilegal. Lalu, diindikasi adanya kekerasan yang dialami anak panti.
“Sudah lama terjadi, Bhabinkamtibmas juga selalu memonitor rumah yatim itu,” sebutnya.
Diungkapkan juga, beberapa kekerasan yang dilakukan oknum pengelola, yakni berupa hukuman fisik, disiram air panas, disulut api ke bagian badan dan bermacam hukuman lainnya.
“Saat ini anak yatim itu dititipkan ke panti lain, dan juga sudah dilakukan visum ke RSD Idaman Banjarbaru,” tutupnya.(maf/may)