Tiga pria asal Kotabaru terlibat pencurian kipas dari bahan kuningan sebuah kapal di Kabupaten Kotabaru. Tiga pelaku ini telah diringkus anggota Buser Kotabaru Polres Kotabaru, pada Senin (9/5/2022) kemarin.
Korankalimantan.com – Tiga orang yang terlibat kasus pencurian itu adalah MK dan FT serta SY sebagai penadah barang pencurian. Tersangka MK merupakan warga Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
MK diamankan petugas di Jalan Flamboyan, Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru. Sedangkan FT, warga Jalan Wiramartas, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, diringkus di Jalan Tambak 1, Desa Semayap.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan, perihal penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut.
Menurut Jalil, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Flamboyan, Desa Semayap RT 02 RW 01, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kejadian berawal saat korban, Haryanto, ingin ke gudang bengkel. Sesampainya di tujuan, dia terkejut karena melihat kipas kapal tidak berada di tempatnya. Dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku MK dan FT mengakui mencuri kipas kapal itu.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” terang Jalil, Rabu (11/5/2022).
Saat beraksi, MK masuk ke dalam kontrakan dan mengambil kipas, sedangkan FT menunggu di luar rumah kontrakan. Kemudian kipas kapal dari hasil curian tersebut mereka bawa ke rumah pelaku FT. Lalu bersama MK memotong motor kipas sebelum mereka jual.
“Kipas yang telah dipotong-potong, kemudian dijual kepada SY senilai Rp1,9 juta. Penadah ini hanya membayar Rp 400 ribu dan sisanya akan dibayar esok harinya,” pungkasnya.
Kini tiga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.(cah/may)