Setelah buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar satu tahun, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, RN akhirnya berhasil ditangkap.
Korankalimantan.com – Terduga, RN ditangkap pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di Kampung Pasar Sore, RT 03, RW 26, Desa Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana kita temukan di rumah orang yang mengaku sebagai keluarga angkatnya,” ujar Kasi Intelejen Kejari Tabalong, Amanda Adelia dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Kejari Tabalong, Selasa (21/03/2023).
Terpidana RN ditangkap berkat kerjasama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung beserta tim intelijen Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Tim intelijen Kejari Tabalong.
Menurut Amanda, dalam proses penangkapannya, RN bersikap koorperatif dan bersedia dibawa ke Kabupaten Tabalong.
Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya sekitar pukul 11.45 WIB, terpidana diserah terimakan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kemudian terpidana langsung diterbangkan dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba sekitar pukul 16.00 Wita di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Dari Bandara Syamsudin Noor, terpidana lanjut di bawa ke Kabupaten Tabalong dengan menggunakan mini bus dan tiba di kantor Kejari Tabalong sekitar pukul 21.30 Wita.
“Dan malam ini terpidana akan kami masukkan ke dalam Rutan Tanjung, sehingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana RN telah selesai dan terpidana menjalankan pidana badannya,” beber Amanda.
Diketahui RN merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong tahun anggaran 2017.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022, RN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, RN dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda Rp 400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
RN juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” pungkas Amanda.(anb/may)