Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bekerjasama dengan Polres Paser dan Polsek Batu Sopang berhasil menangkap buronan pencurian sepeda motor, Minggu (13/02/2022), di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Korankalimantan.com – Pelaku curanmor ini seorang pria berinisial AK alias Agus (35), waga Jalan Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya di sebuah mess karyawan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Kamis (15/08/2019) sekitar jam 06.00 wita.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.
“AK terbukti melakukan aksi curanmor berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi DA 6517 UAV, Warna Hitam,” katanya dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Aksi pecurian pelaku dilakukan terhadap korbannya yaitu, AW (22), seorang pria warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut keterangan korban, sebelum dicuri sepeda motornya yang terparkir masih terlihat di dalam mess dengan kondisi terkunci stang dan kuncinya diletakkan di atas lemari kamar, pada Rabu (14/8/2019) malam.
Lalu korban tidur dan istirahat malam hari di mess yang ia tempati dan dua rekannya pun sama, namun kamar berbeda.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wita korban yang bangun dari tidur mendapati handphone androidnya sudah tidak ada serta uang tunai Rp150 ribu juga tidak ada, bahkan sepeda motornya turut hilang dari parkir di dalam mess.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp20.600.000 dan lalu melaporkannya ke Polres Tabalong pada 15 Agustus 2019.
“Kini AK sudah ditahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam 363 KUH Pidana. Serta AK juga seorang Residivis dengan perkara yang sama,” jelas Mujiono.(anb/may)