Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda ekskutif digelar, Selasa (08/03/2022).
Korankalimantan.com – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mariani, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi-fraksi tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu tersebut.
“Terkait pandangan dari Fraksi Amanat Nasional dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bagaimana Solusi dan /atau upaya Pemerintah Daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses izin usaha karena kurangnya pengetahuan tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik tersebut,” ucapnya.
Pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP. Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak.
Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha, sedangkan Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha, dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
“Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP, yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan nerusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan di iringi semangat masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendongkrak potensi ekonomi, dan pemerintah daerah akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana.
Kemudian, tanggapan atas pandangan umum Fraksi PKB yang menyarankan perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib.
“Upaya dari Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat petani dalam hal pemeliharaan irigasi, adalah dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier. Dengan terlibat secara langsung maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal,” katanya.
Untuk tanggapan kepada Fraksi PDI Perjuangan mengenai judul Raperda yaitu Penyelenggaraan Irigasi, namun isinya banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang Irigasi.
“Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi. Dari pengertian diatas maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus di kupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya,” pungkasnya.
(Slv)