BPKP Desak BPJN Kembalikan Uang Negara, Lima Proyek di Kalsel Bermasalah

Pertemuan BPKP Kalimantan Selatan dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) (foto: dok)
Pertemuan BPKP Kalimantan Selatan dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) (foto: dok)

BPKP Kalsel mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan agar segera mengembalikan kerugian negara. Menyusul terjadinya permasalahan pada 5 proyek di Kalimantan Selayan. Ini menambah catatan terjadinya persoalan pada proyek infratsrruktur, setelah proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dan Proyek Preservasi Jalan Kp Asam-Asam – Batulicin.  

Korankalimantan.com BPKP Kalsel dalam siaran pers yang diterima korankalimantan.com Sabtu (5/2/2022) menyampaikan, proyek yang dimaksud merupakan proyek dari Kementerian PUPR Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.

Akibat macetnya proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2, 4 miliar lebih atau Rp2.402.864.850.

Nilai Rp2,4 miliar ini adalah sisa penagihan uang muka 20 % atau Rp3.953.595.000 kepada penyedia jasa dari nilai kontrak.

Permasalahan ini mendapat sorotan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

BPKP Kalsel meminta kepada pihak BPJN segera menagih dan mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Uang muka tersebut harus segera ditagih dan disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap.

Ditegaskan, terkait resiko kerugian negara Rp2.402.864.850 ini harus dilakukan pengawalan ketat penagihannya oleh BPJN Kalsel.

Menurut dia, jangan sampai berakhir menjadi kerugian negara. BPJN Kalsel harus bertanggungjawab atas hal ini.

Langkah litigasi hukum juga harus dipersiapkan, tambah Rudy yang telah hampir satu tahun bertugas di Kalimantan Selatan.

Saat pendalaman, hasil pantauan BPKP Kalsel, capaian proyek penggantian 5 jembatan menunjukkan masih jauh dari fungsional.

Pertama, Jembatan S. Kintap Kecil I, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 12 meter, baru terealisasi 5,6 meter, lalu lintas masih menggunakan setengah dari lebar jembatan lama.

Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, konstruksi box culvert, rencana lebar 12 m, realisasi 12 m, hasilnya sudah dapat dilewati.

Ketiga, Jembatan S. Bantaian, konstruksi girder beton, rencana lebar 13 m, realisasi baru tiang pancang, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.

Keempat, Jembatan S. Haji Keke, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 13 m, realisasi baru jembatan sementara.

Kelima, Jembatan S. Tanah Merah, konstruksi box culvert, rencana lebar 18 m, realisasi 9,14 m, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.

Sementara Kepala BPJN Kalsel Syauqi Kamal, terkait persoalan ini  menjelaskan,  proyek bernilai Rp19.767.975.000, dengan penyedia jasa adalah PT Vasco Indo Persada, yang beralamat di Jakarta Timur, dan disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.

Proyek meliputi penggantian 5 jembatan. Pertama, Jembatan S. Kintap Kecil I, Km. Bjm. 140+190 (Sta. 03+190) Ruas Jalan 008 Kintab – Desa Sei. Cuka.

Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, Km. Bjm. 155+210 (Sta. 18+210) Ruas Jalan 008 Kintab – Desa Sei. Cuka.

Ketiga, Jembatan S. Bantaian, Km. Bjm. 229+900 (Sta. 23+500) Ruas Jalan 010 Sebamban – Pagatan.

Keempat, Jembatan S. Haji Keke, Km. Bjm. 248+870 (Sta. 09+370) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.

Kelima, Jembatan S. Tanah Merah I, Km. Bjm. 259+300 (Sta. 19+800) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.

Lanjut pihak BPJN Kalsel menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Buktinya, sejak April 2021, walaupun telah menerima uang muka 20% senilai Rp3.953.595.000 dari kontrak, progres pekerjaan sangat lambat.

Akhir April 1,64%, Mei 6,15%, Juni 6,54%, Juli 13,95%, Agustus 20,10%, September, 26,33%, Oktober 29,04%, November 33,30%, dan hingga Desember, saat putus kontrak 24 Desember 2021, hanya 34,10%.

Sesuai dengan ketentuan, bila deviasi progres kemajuan mencapai 10%, maka harus dilakukan show cause meeting (SCM) dan teguran.

Masih menurut Syauqi, BPJN telah melakukan SCM dan tiga kali teguran, namun PT Vasco Indo Persada tetap tidak menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan pekerjaan.

Sambungnya, untuk progres pekerjaan 34,10% tersebut, negara telah membayar kepada penyedia jasa Rp6.742.305.000 atau 33,89% dari nilai kontrak.

Langkah-langkah yang telah diambil pasca pemutusan kontrak adalah, BPJN Kalsel mencairkan jaminan pelaksanaan 5% dan telah diterima kas negara.

Sementara itu, uang muka yang belum dikembalikan ke negara saat ini Rp2.402.864.850, yang masih dalam proses penagihan.

Terdapat jaminan uang muka Rp3.953.595.000, yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan Surety Bond.

Telah diketahui, proyek penggantian jembatan di jalur Trans Kalimantan poros selatan telah merepotkan masyarakat karena tak kunjung selesai.

Untuk melintasi jembatan, kendaraan roda empat dan roda dua harus bergantian. Hanya satu jalur yang bisa dilewati.

Proyek yang dikontrak adalah Penggantian Jembatan S. Kintap Kecil I Cs, direncanakan selesai tahun 2021 lalu, berdurasi 9 bulan sejak April 2021.

Seharusnya, telah selesai di 24 Desember 2021. Ternyata, proyek ini harus diputus kontraknya di Desember 2021 lalu, dengan progres pekerjaan hanya 34, 10 %.(korankalimantan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *