Beredar Surat Wasiat Mualim Abdus Syukur Soal Lokasi Pemakaman Dirinya

Makam Mualim KH Abdusy Syukur di Masjid Jami Teluk Tiram Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Korankalimantan.com)
Makam Mualim KH Abdusy Syukur di Masjid Jami Teluk Tiram Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Korankalimantan.com)

Setelah mencuat rencana pemindahan makam almarhum Mualim KH Abdus Syukur Teluk Tiram Banjarmasin, kini beredar surat wasiat permintaan terakhir dari Mualim yang meminta agar dikuburkan di alkah Masjid Jami Teluk Tiram.

Korankalimantan.com – Surat wasiat tertanda dari mendiang almarhum Mualim Abdus Syukur diterima media ini lewat pesan WhatsApp dari seseorang yang tak ingin namanya dipublikasikan, Jumat (28/4/2023) di Banjarmasin.

Diketahui Surat wasiat itu tertanggal 14 Juli Tahun 1976 dengan tulisan tangan dan huruf kalimat tempo dulu.

Dalam wasiat tertulis, Mualim KH Abdus Syukur meminta kepada seluruh ahli waris dan kerabatnya, kelak apabila meninggal dunia dikuburkan di pemakaman alkah Masjid Jamj Teluk Tiram Darat.

Surat wasiat tulisan tangan Mualim KH Abdus Syukur minta berkubur di Alkah Masjid Jami. Jumat (28/4/2022). (foto: koranbanjar.net)
Surat wasiat tulisan tangan Mualim KH Abdus Syukur minta berkubur di Alkah Masjid Jami. Jumat (28/4/2022). (foto: koranbanjar.net)

Ulama yang dikenal tak menyukai ketenaran, rendah hati dan menguasai ilmu agama cukup tinggi ini berwasiat ingin dimakamkan tepat di depan ruang tempat imam salat.

“Jika saya habis umur yaitu pulang ke rahmatullah hendaklah supaya dimakamkan di pa-imaman (tempat imam salat) Masjid Jami Teluk Tiram Darat,”  kutipan permintaan Mualim Abdusy Syukur dalam surat wasiat itu.

Lanjut, kemudian di surat wasiat itu disebut bahwa pemilik alkah adalah almarhumah Hajah Saadah, salah seorang tokoh masyarakat Teluk Tiram Darat.

Ulama Abdus Syukur meminta ijin dan berharap kepada ahli waris Hj Saadah agar mengabulkan dan menerima hajat atau niatnya untuk berkubur di alkah itu.

“Saya berharap agar ahli waris almarhumah (Hajah Saadah) menerima dan mengabulkan hajat dan niat saya ini,” Abdus Syukur dalam wasiat tertulisnya.

Adapun saksi-saksi ketika membuat wasiat itu juga disebutkan antara lain,  Habib Abu Bakar bin Salim Alhabsy Basirih, KH Abdul Muthalib, H. Hasryi bin Alm H.Anang Yusuf Kelayan B Muara.

Sementara pihak keluarga hingga saat ini masih belum ingin memberikan komentar apapun terkait rencana pemindahan makam ayah, kakek mereka, Mualim KH Abdus Syukur.(yon/may)

 

Respon (1)

  1. What should I do if I have doubts about my partner, such as monitoring the partner’s mobile phone? With the popularity of smart phones, there are now more convenient ways. Through the mobile phone monitoring software, you can remotely take pictures, monitor, record, take real – Time screenshots, real – Time voice, and view mobile phone screens. https://www.xtmove.com/how-to-monitor-my-partner-cell-phone-without-target-phone/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *