Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banjarbaru, Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali menangkap dua pelaku atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Korankalimantan.com – Sebelumnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika di depan sebuah kantor bank di Jalan A.Yani Kelurahan Landasan Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Lantas, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yakni Hendro (32).
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat 0.35 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Kamis (3/3/2022).
Petugas kembali melakukan pengembangan dari hasil penangkapan pelaku sebelumnya. Lalu berhasil menangkap pelaku Rapi (31) di Jalan Guntung Paring Komplek Citra Hasanah Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” katanya.(ari/may)