Belanja Besar Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, Perempuan Ini Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan pihak kepolisian.
Tersangka saat diamankan pihak kepolisian.

Usai belanja besar, menikmati uang hasil penjualan sepeda motor curian, seorang perempuan di Tabalong diringkus angota Polres Tabalong. Diduga, yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Korankalimantan.comPelaku, RM alias Ramin (40), warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sebelum ditangkap, pelaku diduga terlebih dulu telah menjual sepeda motor curiannya senilai Rp16 juta kepada seorang pembeli inisial RD, warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku lalu pergi ke kota Banjarmasin dan berbelanja kebutuhan pribadi berupa 2 handphone, perhiasan emas poles gelang cincin, pakaian wanita serta produk fashion berupa tas perempuan.

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya saat memimpin pengungkapan kasus di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (16/06/2022) mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis, 9 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita di sebuah Hotel yang berada di Kelayan Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Satreskrim Polres Tabalong dengan dibackup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp5 juta,” ungkap Wakapolres.

Usai menangkap pelaku, kemudian pada Sabtu (11/06/2022) penyidik juga berhasil menemukan sepeda motor merek Honda scoopy lengkap dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga HSU.

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor.

Kemudian 2 handphone, gelang dan cincin emas poles, uang tunai Rp5 juta, beberapa lembar baju dan produk fashion perempuan.

“Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas Wakapolres.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *