Banjar  

Batubara di Lahan PKP2B PT BIM Sempat ‘Dijarah’ PETI, Saidan Fahmi: Harus Steril Dari Tambang Liar

Saidan Fahmi
Saidan Fahmi

Beberapa waktu lalu, batubara di lahan PKP2B PT Banjar Intan Mandiri (BIM) sempat dijarah oknum Penambang Tanpa Izin (PETI). Karenanya, anggota Komisi II DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi mengingatkan, bahwa lahan PKP2B PT BIM harus steril dari aktivitas pertambangan liar.

Korankalimantan.comMenurut anggota DPRD Banjar, Saidan Fahmi, proses hukum pencabutan PKP2B PT BIM masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi pada hasil putusan hukum dari gugatan kurator terhadap Kementerian ESDM. Salah satunya adalah permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Usaha Khusus (IUPK) dengan badan usaha milik daerah yang baru. Karenanya, lahan PKP2B PT BIM harus steril dari aktivitas pertambangan liar (illegal).

Hal demikian dikemukakan anggota Komisi II DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Fahmi kepada korankalimantan.com, Minggu, (30/10/2022) malam.

Dia memaparkan, Jumat, (28/10/2022) tadi, anggota pansus DPRD Banjar melakukan kunjungan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Begitu pula, kurator mendatangi Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya untuk melakukan konsultasi.

Sebelumnya, kata Saidan, gugatan kepailitan diajukan ke PN Surabaya, demikian pula dengan gugatan pencabutan PKPB yang juga diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada gugatan pertama, PN Surabaya telah memenangkan kurator, kemudian Kementerian ESDM mengajukan kasasi.

“Hasil dari konsultasi yang kami lakukan, kemungkinan menang atau kalah. Karena dua gugatan yang diajukan kreditur di PTUN Jakarta telah kalah atau dimenangkan ESDM dengan putusan gugatan tersebut tidak diterima,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika PT BIM atau kurator kalah, maka PT BIM akan betul-betul kolaps. Sebaliknya, jika menang, maka lihat hasil putusan.

“Meskipun menang, kepengurusan masih tetap di tangan kurator (bukan PT BIM). Sampai masa kerja kurator berakhir, serta menyelesaikan utang hingga lunas,” jelasnya.

Usai melakukan konsultasi ke PN Surabaya, pansus menimbang-nimbang opsi yang akan ditempuh pemerintah daerah nanti. Ada tiga opsi yang akan dipilih.

“Pertama, menunggu putusan kasasi, kalau memang menang, PT BIM tetap dikuasai kurator. Kedua, kalau kalah, maka PT BIM betul-betul kolaps. Opsi ketiga, memilih tawaran ESDM, yakni mengajukan permohonan, minta IUP / IUPK, dengan badan usaha milik daerah yang baru,” ucapnya.

Jika memilih opsi ketiga, ujarnya, berarti PKP2B PT BIM harus disterilkan dari aktivitas pertambangan illegal untuk kepentingan daerah.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, tambang batubara di lahan PKP2B PT BIM sempat dikabarkan telah dijarah oleh sejumlah penambang liar yang hanya mengandalkan sistem koordinasi dengan oknum aparat. Atas kabar itu, Komisi II juga sempat melakukan sidak ke sejumlah lokasi lahan PKP2B PT BIM.

Penelusuran koranbanjar.net, akibat ramainya aksi penambangan liar di lahan PKP2B PT BIM yang berada di wilayah Kecamatan Karang Intan tersebut, harga tanah di beberapa desa wilayah Kecamatan Karang Intan drastis mengalami kenaikkan.

Sebelumnya harga tanah hanya berkisar antara Rp50 sd Rp70 juta per hektar. Setelah aksi penambangan liar terjadi, harga tanah melonjak jadi Rp150 juta hingga Rp300 juta per hektar. Pasalnya, masyarakat pemilik lahan tidak bersedia diajak kerjasama oleh oknum pengusaha hanya mendapatkan fee lahan atas aksi penambangan liar. Melainkan lebih memilih menjual lahan secara langsung.

Bukan hanya itu, dampak lain, sejumlah warga mendirikan portal di kawasan Jalan Gunung Balai dengan berbagai pungutan, mulai pungutan fee jalan hingga fee desa. (may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *