Banjir di Tabalong Diduga Akibat Tambang Liar, Sejumlah LSM Bereaksi

LSM di Tabalong bereaksi atas musibah banjir di Tabalong yang diduga akibat aktifitas tambang liar. (foto: arif/koranbanjar.net)
LSM di Tabalong bereaksi atas musibah banjir di Tabalong yang diduga akibat aktifitas tambang liar. (foto: arif/koranbanjar.net)

Kabupaten Tabalong kerap dilanda banjir, terutama saat diguyur hujan berhari-hari. Salah satu penyebab banjir di Kabupaten Tabalong diduga akibat aktifitas pertambangan liar batubara. Keadaan tersebut membuat sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) bereaksi.

Korankalimantan.com – Salah satu aktivitas pertambangan yang disoroti adalah di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong yang saat ini tengah diselidiki pihak kepolisian setempat.

Sedangkan pentolan LSM di Kabupaten Tabalong yang bereaksi ada 7 Ketua LSM. Mereka adalah Ketua LSM Fokus Mata, H Rusmadiansyah, Ketua LSM Penpel, Herny, Ketua LSM Gemtak, Ida Ariyati, Ketua LSM KPT, Marsudi, Ketua LSM LBTM, Suriani, Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika dan Ketua LSM LAKI, Adriawan.

“Dari pemberitaan media, kita mengetahui adanya pertambangan itu dan telah masuk dalam penyelidikan Polres Tabalong. Itu diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” ungkap Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika saat menggelar jumpa pers, Selasa tadi (14/03/2023).

Irana mengaku telah mengetahui adanya pertambangan batubara diduga ilegal seperti di Burum dari pemberitan media.

Atas keadaan itu, Ketua LSM Fokus Mata, H Rusmadiansyah mengatakan, ada tujuh poin pernyataan bersama yang mereka sepakati. Di antaranya mengutuk dengan keras adanya penambangan illegal di wilayah manapun, terutama di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk dengan tegas melakukan tindakan untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” bebernya.

Ia menilai bahwa penambangan illegal adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masayarakat.

Ia juga menuturkan, bahwa penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab para penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum.

“Penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban seperti pajak-pajak, CSR, reklamasi dan lain sebagainya,” jelasnya.(anb/may)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *