Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dikenal sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang erat kaitannya dengan perizinan berusaha.
Korankalimantan.com – Tidak hanya melayani terkait dengan urusan perizinan saja, tetapi DPMPTSP juga bisa memberikan layanan konsultasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Strategi Promosi Penanaman Modal. Dengan program ini DPMPTSP dapat melakukan tolak ukur terhadap potensi yang ada di daerah untuk kemudian dipromosikan.
Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dan peran OPD-nya secara lebih jauh.
“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelas Kadis PMPTSP di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).
Untuk itu dirinya terus berusaha mencoba memperkenalkan kepada masyarakat bahwa terkait dengan pelayanan, bahkan di tahun ini Pemerintah Daerah juga tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang saat ini tengah menjadi pembahasan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda No. 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Pemerintah Daerah dituntut menyelaraskan kewenangannya dengan aturan yang ada diatas dalam hal ini UU Cipta Kerja melalui PP 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kepala DPMTSP juga menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan paradigma antara perizinanan berusaha yang lama (Berbasis Izin) dengan perizinanan berusaha yang baru (Berbasis Risiko).
Berdasarkan penilaian perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Pencapaian sudah di angka 65% penerapan dan target pada tahun ini, DPMTSP akan menjaring 100 kemitraan.
“Dengan penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang kesini cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” pungkasnya.
Terlebih dalam rangka mewujudkan cita-cita Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam menjadikan Tanah Bumbu Sebagai Serambi Madinah, Dinas PTMPTSP memiliki tagline yang berbunyi ‘Menggengam Berkah dalam Keramahan Investasi di Bumi Bersujud Menuju Serambi Madinah’.
“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, kedepan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” ujarnya.
Dengan industri baru yang akan berjalan ini diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang berperan andil dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
(Slv)