Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel menyebutkan, pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan yang signifikan hingga berjumlah Rp700 miliar. Semua itu merupakan dampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Korankalimantan.com – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah(PPPD) Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin kepada media ini mengatakan, triwulan pertama tahun 2022 ini penerimaan pajak daerah meningkat signifikan mencapai Rp738 miliar lebih atau secara persentasi 25,15 persen.
Bahkan kata Rusma yang baru menjabat menggantikan Rustamaji ini, penerimaan pajak mencapai target yang ditentukan.
“Di banding triwulan tahun sebelumnya yang hanya berkisar lima ratus miliar lebih, untuk tahun ini lumayan jauh meningkat, adanya perubahan harga (kenaikan harga) BBM di triwulan pertama ini cukup berpengaruh, karena pajak bahan bakar minyak ini sudah mencapai 31,08 persen,” terangnya.
Adapun di dalam pembelian jenis kendaraan baru atau mobil baru, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 28 persen.
Lanjutnya, terlihat masyarakat masih sangat antusias membeli kendaraan baru, di samping perekonomian mulai membaik, juga banyak pilihan-pilihan serta pengaruh dari kebijakan pembebasan denda pajak dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat keputusan penghentian pemberlakuan kebijakan itu, kemungkinan masih betlaku,” ucapnya.
Ditanya mengenai langkah awal yang dilakukan sebagai Kabid PPPD Bakeuda Kalsel, Rusma mengungkapkan, dirinya hanya meneruskan apa yang sudah dijalankan dan baru mulai.
“Intinya kita mengevaluasi kembali dan melanjutkan kebijakan-kebijakan telah lalu,” ucapnya.
“Dari kebijakan yang sudah berjalan akan kita lanjutkan bahkan kalau bisa disempurnakan,” sambungnya.(yon/sir)