Awal Maret, Polres Banjarbaru Mulai Terapkan ETLE-Mobile, Pelanggar Kena Sanksi Pemblokiran STNK

Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Angga saat menunjukkan Gawai ETLE-mobile yang didesain khusus.(Sumber Foto:Ari)
Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Angga saat menunjukkan Gawai ETLE-mobile yang didesain khusus.(Sumber Foto:Ari)

Awal Maret 2023 mendatang Polresta Banjarbaru mulai menerapkan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile) untuk para pengendara. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK.

Korankalimantan.com – Satlantas Polres Banjarbaru sekarang sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan  ETKE-mobile.

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Angga Satrya, pada 1 Maret nanti penerapan ETLE-mobile di Banjarbaru akan dilakukan.

“Pada Maret nanti, saat ini kita masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang ETLE-mobile,” ujarnya.

Teknisnya, dijelaskan, nantinya personel dari Satlantas Polres Banjarbaru akan patroli menggunakan gawai yang sudah didesain khusus.

Kemudian, jika menemukan pelanggar di jalan akan difoto dan nanti diproses, lalu dikirimkan surat sesuai alamat pada nomor kendaraan, dengan diberikan waktu 9 hari untuk konfirmasi.

“Jika hingga waktu 9 hari itu tidak ditanggapi, maka akan dilakukan blokir STNK pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pelanggaran yang dikenakan seperti pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat di jalan, dan lainnya.

“Untuk saat ini, belum sampai ke surat menyurat, karena nanti dilakukan evaluasi lagi,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tertib berlalulintas demi kenyamanan sesama.(maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights