Apes! Asyik Nongkrong di Warung Malam, MH Digelandang ke Kantor Polisi Akibat Masalah Ini

MH, warga Desa Tembuk Bahalang RT 6 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel
MH, warga Desa Tembuk Bahalang RT 6 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel

Nasib apes dialami seorang pria berinisial MH, warga Desa Tembuk Bahalang RT 6 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Selagi asyik nongkrong di warung malam, dia terjaring razia karena membawa senjata tajam.

Korankalimantan.comPelaku, MH digelandangn anggota Polsek Batang Alai Selatan Polres Hulu Sungai Tengah di Desa Tembuk Bahalang RT 4, pada Sabtu (2/4/2022) dinihari, ketika sedang nongkrong di salah satu warung malam.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda N.Husaini mengungkapka, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Polsek Batang Alai Selatan sedang melakukan patroli di wilyah setempat.

Patroli dilakukan menyisir warung-warung malam. Kemudian saat tiba di TKP, petugas melihat gerak-gerik MH tampak mencurigan. Dia tampak tergesa-gesa meninggalkan warung tersebut dengan menggenggam sebuah benda dan melemparkan ke tempat yang gelap.

Kemudian, anggota Polsek Batang Alai Selatan langsung menghampiri dan menginterogasi MH di tempat, dan diketahui yang dilemparkan adalah sebilah pisau beserta dengan sarungnya.

Setelah ditanya mengenai kepemilikan pisau tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan. Terlebih dia membawa pisau itu tak sesuai dengan profesi. Petugas langsung mengamankan MH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemilik sajam djerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *