Diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pria berinisial AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Barito Timut, Kalimantan Tengah ditangkap pihak kepolisian.
Korankalimantan.com – Pria bergelar Bidawang ini melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya seorang siswi berinisial XXX yang baru duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Tabalong.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya hingga harus mendapat perawaran petugas medis.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Akibat ulahnya yang tega menganiaya anak di bawah umur, pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Tabalong, Kamis (17/3/2022) tadi.
“Pelakunya seorang pria inisial AS alias Bidawang, warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim,” jelasnya, Minggu (20/3/2022).
Menurut Mujiono, aksi pelakukan dilakukan pada Senin (14/3/2022) di belakang rumah warga di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Namun perbuatannya dipergoki tetangga. Pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.
Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuh, orang tua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan informasi yang diterima Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata pun memburu pelaku, bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur.
Dengan gerak petugas gabungan, akhirnya pelaku AS alias Bidawang ditangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut AS alias Bidawang dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu polisi juga turut menyita sebuah sepeda motor warna hitam yang digunakan pelaku.
Sementara terkait motif dari pelaku hingga tega melakukan kekerasan fisik terhadap korban masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.(anb/may)