Aktivitas Tambang Batubara Akibatkan Jalan Rusak di Satui

Iskandar Zulkarnain, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PPP, Sabtu (23/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net )
Iskandar Zulkarnain, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PPP, Sabtu (23/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net )

Jalan rusak di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dampak aktivitas tambang Batubara menjadi sorotan anggota Dewan (DPRD) Kalimantan Selatan.

Korankalimantan.comAnggota Dewan Kalsel Dapil Tanah Bumbu dan Kotabaru, Iskandar Zulkarnain dalam wawancaranya kepada media ini, Jumat (23/9/2022) di Banjarmasin mengatakan, jika seandainya perusahaan tambang melakukan pekerjaan sesuai aturan, kondisi jalan aman tak terjadi kerusakan.

“Kalau ditaati aturan itu, insya Allah tidak akan merusak jalan tersebut,” ujarnya.

Walaupun tak menyebut secara langsung ada beberapa perusahaan tambang di kawasan Tanah Bumbu diduga melanggar aturan, Politisi Partai PPP ini selalu menyinggung soal aturan dalam melaksanakan pekerjaan tambang.

“Dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan misal terkait tambang, ya sesuaikan aturan pertambangannya,” terangnya.

Lokasi yang dikerjakan lanjutnya sesuaikan aturan, batasan dan jarak dengan bahu jalan.

Iskandar mengaku sejak beberapa tahun lalu dirinya merasa khawatir adanya aktivitas tambang sangat dekat dengan bahu jalan.

Bicara aturan sambungnya, harus diketahui berapa jarak dengan jalan negara itu dengan lokasi tambang.

“Itu kan ada aturannya, berapa jaraknya boleh ditambang, apalagi dekat dengan jalan negara,” jelasnya.

Bukan hanya jalan, diketahui puluhan rumah di Satui Tanah Bumbu ini rusak akibat operasi pertambangan Batubara di kawasan itu. Sehingga tidak layak lagi ditempati, karena dikhawatirkan roboh.

Hal itu diketahui ketika disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu antara warga dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).

Menanggapi hal tersebut, PT MJAB diwakili Muhammad Surikin mengatakan, pihaknya telah memiliki izin operasi produksi. Sedangkan jarak aktivitas tambang sejauh 200 meter dari pinggir jalan.

Sebelum berproduksi pun, perusahaan telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah yang akrab disapa H Upi menegaskan, untuk mengetahui keadaan sesungguhnya terkait perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap warga, maka perlu dilakukan pengkajian langsung di lapangan.

“Untuk memastikan perusahaan mana yang harus bertanggung jawab terkait dampak yang ditimbulkan, perlu cek dan ricek dan turun langsung ke lapangan,” terangnya. (yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *