Ahli Waris Lahan Objek Wisata Goa Lowo Lapor ke Propam Polda, Buntut Pembongkaran Pagar Kawat  

Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan Objek Wisata Goa Lowo di Kabupaten Kotabaru, Kalsel yakni, Abdul Azis dan Nurul Huda melapor ke Propam Polda Kalsel.
Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan Objek Wisata Goa Lowo di Kabupaten Kotabaru, Kalsel yakni, Abdul Azis dan Nurul Huda melapor ke Propam Polda Kalsel.

Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan Objek Wisata Goa Lowo di Kabupaten Kotabaru, Kalsel yakni, Abdul Azis dan Nurul Huda melapor ke Propam Polda Kalsel. Menyusul pembongkaran pagar kawat yang mereka pasang di lokasi tersebut belum lama tadi.

Korankalimantan.comAhli waris almarhum H Mukmin mengklaim telah menguasai lahan objek wisata Goa Lowo sejak tahun 1985. Namun belakangan dikelola Bumdes Wisata Gowa Lowo. Lalu, ahli waris memasang pagar di lokasi menuju Objek Wisata Goa Lowo. Berikutnya, pagar tersebut telah dibongkar dengan disaksikan anggota Polres Kotabaru. Buntutnya, pembongkaran dilaporkan ke Propam Polda Kalsel.

Sejak pembongkaran itu, ahli waris belum pulang ke rumah untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Polres Kotabaru.

Terkini, ahli waris didampingi pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan LBH PAHAM melaporkan aksi pembongkaran pagar ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel diterima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris, mengutip pernyataan Kuasa Hukum dari LBH Lekem Kalimantan, Aspihani Ideris, Senin (9/5/2022)

Aspihani juga menyampaikan, ahli waris mengadu dikarenakan merasa terzalimi dengan dibongkarnya pagar yang dipasang tersebut.

Sementara itu, Aspihani juga menambahkan tanggapan dari pihak Propam Polda Kalsel.

“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,”  kata Aspihani menirupan ucapak AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang ditandatangani, Senin (9/5/2022).

Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, kata Aspihani, para pengadu merupakan warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. Mereka mengadukan perihal dugaan oknum Polres Kotabaru mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata.

“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Aspihani menirukan.

Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany, S.H. dan Paralegal PAHAM Graven Marvello, S.H mengatakan, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang dilakukan, ahli waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.

“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany, S.H. seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

Dedi menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan atas pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.

“Kita berharap, pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu” ucapnya singkat.

Abdul Aziz yang merupakan kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan. Semoga bisa secepatnya ditindaklanjuti pengaduan kami oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.

Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang ditandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris SH MH, M Hafidz Halim SH, H Jum’ani SH, Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH.(may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *