Dua perempuan berinisial AH (20) dan MH (23) tak berkutik dibekuk Satres Narkoba Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara, Rabu (30/03/2022) malam. Mereka dibekuk karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Korankalimantan.com – Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam dalam keterangan pers membenarkan penangkapan terhadap dua perempuan tersebut.
Kasat Narkoba, Agam mengatakan, dua wanita muda itu diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua wanita itu adalah AH (20) dan MH (23).
“Awalnya kita pertama kali mengamankan AH. Saat itu AH kedapatan membawa sabu-sabu di jalan Seloka, tepatnya di samping TPU. Dari tangan AH, kita mendapati satu paket sabu dengan berat 0,39 gram,” ujar Agam, Kamis (31/3/2022).
Sementara dari keterangan AH ia mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari MH, kemudian polisi langsung meminta kepada AH untuk bertemu dengan MH.
Setelah satu jam, tepatnya di depan Puskesmas Dirgahayu, Gunalis dan jajarannya berhasil menangkap MH. Dan dari pengakuannya ini ternyata MH masih menyimpan sabu di rumah pelaku AH.
“Hasil penggeledahan di rumah AH, kami kembali dapati 3 paket sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Dan kami amankan 2 unit HP, 1 sepeda motor, dan sebuah kotak jam yang dipakai untuk menyimpan paket sabu tersebut, ”imbuhnya
Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 (ayat 1) dan atau 114 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkas Agam.(cah/may)