2 Pengedar Sabu Asal Tanah Bumbu Dijaring Satresnarkoba Kotabaru

Salah satu tersangka sabu yang diamankan.
Salah satu tersangka sabu yang diamankan.

Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menjaring dua pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Kotabaru.

Korankalimantan.com – Kronologisnya, berawal ketika jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru hanya mengamankan MNF, warga asal Kelurahan Gunung Antarasi Kecamatan Simpang Emapat, Kabupaten Tanah Bumbu.

MNF diamankan pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 20.30 di Desa Swarga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Dari laporan masyarakat ada dua orang yang diduga telah membawa narkoba, dan atas informasi tersebut dilakukan pengecekan dan kemudian polisi berhasil mengamankan satu pelaku.

“Adanya informasi itu anggota langsung melakukan pengecekan, benar pelaku diperiksa dan ditemukan barang bukti satu paket sabu,” terang Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Narokoba Iptu Gunalis Agam, Sabtu (12/2/2022).

Setelah itu, sambung Agam, pelaku MNF ini diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, dan berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan barang haram ini dari AFA yang merupakan warga, Desa Antarasi, Kecamatan Simpang Empat.

“Dari informasi yang didapat dari MNF, anggota langsung bergerak menuju lokasi pada hari itu juga, dan berhasil mengamankan wanita asal Tanah Bumbu itu sekitar pukul 22.00 Wita,” katanya.

AFA diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 gram, dua timbangan digital, dua pipet yang terbuat dari kaca, satu alat hisap (bong), handphone merek VIVO dan tiga sedotan.

“Kini dua pelaku beserta barang bukti paket sabu dan barang bukti lainya telah kami amankan di Makopolres Kotabaru,” pungkasnya.(cah/may)

Respon (1,253)